Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang
menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap
dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau
pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu
digunakan.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea
Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran,
Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan
Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin
Teraan.
6. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi
Percetakan.
7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara
Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem
Komputerisasi.
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan
Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara
Pemeteraian Kemudian.
10. Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang
dikenakan Bea Meterai.
ISTILAH-ISTILAH :
-
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan
yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi
seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
-
Benda Meterai adalah Meterai tempel dan Kertas
Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
-
Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana
lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau
cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
-
Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan
Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen
yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
-
Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang
diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
OBJEK BEA METERAI:
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen
menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata
dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
a.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang
dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b.
Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c.
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
d.
Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
- yang menyebutkan
penerimaan uang;
- yang menyatakan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
- yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
- yang berisi
pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
e.
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan
cek.
f.
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap
dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula
tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan
lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.
TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI:
Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen
yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan
pembayaran pajak dan dokumen Negara.
Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
1. Dokumen yang berupa:
- surat penyimpanan barang;
- konosemen;
- surat angkutan penumpang dan barang;
-keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan
barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
- bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
2. Segala bentuk ijazah
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan
pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat
yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah
daerah dan bank.
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang
dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada
penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang
tersebut
8.Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9.Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan
bentuk apapun.
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
SAAT TERUTANG
Saat terutangnya bea meterai adalah saat sebelum dokumen yang terutang
bea meterai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 1985
disebutkan saat terutangnya Bea Meterai adalah:
- Dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu
diserahkan;
- Dokumen yang dibuat oleh lebih dan satu pihak adalah pada saat
selesainya dokumen dibuat;
- Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di
Indonesia,
CARA PELUNASAN BEA METERAI
A. Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan
Meterai Tempel
Cara mempergunakan
meterai tempel :
- Meterai Tempel
direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang
dikenakan Bea Meterai.
- Meterai Tempel
direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
- Pembubuhan tanda
tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu,
sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai
Tempel.
- Jika digunakan
lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas
semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
- Pelunasan Bea
Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di
atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
B. Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan
Kertas Meterai
Cara mempergunakan kertas meterai :
- Sehelai Kertas Meterai hanya
dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
- Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
- Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk
dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi
yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
- Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan
dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan
dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang
belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada
Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka
Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai
lagi.
- Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi,
dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
C. Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin
Teraan memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya
diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah
rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
2. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan
mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
- mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan
mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan
tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
- melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp
15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke
Kas Negara melalui Bank Persepsi.
- Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
- Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun
sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan.
D. Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
1. Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya
diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam
Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap
hari minimal sebanyak 100 dokumen.
- mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen
yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
- pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah
dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
- menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo
Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap
bulan.
2. Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai
Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah
dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1
(satu) bulan berikutnya.
E. Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan
Teknologi Percetakan
1. Pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya
diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
2. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan
teknologi pencetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut:
- pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus
dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara
melalui Bank Persepsi.
- mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan
jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.
3. Perum Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda
Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk
apapun, harus menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
4. Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri
Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai
sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
TARIF BEA METERAI
1. Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
a. Surat Perjanjian dan
surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
b. Akta-akta Notaris termasuk salinannya
c. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya
lebih dan Rp1.000.000,00.;
d. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
Pengadilan, yaitu:
-
surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan.
-
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea
Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan
oleh orang lain selain dan tujuan semula.
2. Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai
berikut:
-
nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea
Meterai
-
nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
-
nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai Rp 6.000,-
3. Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp
3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga
nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp
6.000,-.
5. Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum
dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga
nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp
6.000,-.
KETENTUAN KHUSUS DAN SANKSI
KETENTUAN KHUSUS
a. Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia
harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian
kemudian.
b. Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat
umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
-
Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
-
Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak
atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
-
Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau
petikan dan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
-
Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen
yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif
sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan
Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar.
-
Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek
Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda
administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau
kurang dibayar.
-
Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang berikut dendanya
dengan cara pemeteraian kemudian.
KADALUWARSA
Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang
menurut Undang-Undang Bea Meterai, Kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun,
terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
KETENTUAN PIDANA
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP:
-
Barang siapa meniru atau memalsukan meterai
tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk
mensahkan meterai;
-
Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan
maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang
dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
-
Barang siapa dengan sengaja menggunakan,
menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke
Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya
atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu
belum dipakai dana atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan
haknya;
-
Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau
perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu
kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;
-
Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara
lain (sesuai Pasal 7 UU Bea Meterai dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan
tindak pidana ini adalah bentuk kejahatan).