Wanayasa Indah

Wanayasa Indah
Desa Wisata Wanayasa - Purwakarta

19 Mei 2011

Makanan / Cemilan Khas Wanayasa

Selain dikenal dengan pemandangan alamnya yang indah, serta keramahan masyarakatnya, Wanayasa juga punya berbagai makanan yang menjadi ciri khas dari kampung ini, diantaranya :


1. KETAN BAKAR

Ketan bakar nikmat disantap dgn sambal oncom yg rasanya pedas manis! Mantap! 
Apalagi dengan sate maranggi yang maknyoosss....! 










2. MANISAN PALA 

Manisan pala buatan Wanayasa sangat berbeda rasanya dibandingkan dengan manisan hasil dari daerah lainnya, apalagi buatan tangan saya sendiri heheee...... Biasanya, buah pala ini diolah menjadi manisan basah dan manisan kering. Selain rasanya manis, rasanya hangat ditenggorokan. Biji buah pala juga dibuat sebagai rempah-rempah untuk masakan. 
















3. GULA AREN


Gula merah ini terbuat dari air nira. Rasanya Manis gurih..paling mantap kalo pagi hari yg dingin minum air teh asli khas wanayasa atau minum kopi hitam asli wanayasa ditemani potongan gula aren ini... yummy! 



Gula cikeris











4. COMRO

Artinya Oncom Di Jero (Dalemnya Oncom). Terbuat dari parutan singkong yg dibentuk seperti bola lonjong yg isinya oncom pedas! Atau Misro alias Amis di Jero (Manis di dalem), yg isinya gula aren! Pas banget buat teman ngopi / ng'teh dipagi hari. Semuanya digoreng, lho...
 
Misro





Comro







5.  Simping


Di Purwakarta, setau saya ada 2 (dua) macam simping yaitu simping kaum dan simping wanayasa. Bedanya, simping kaum teksturnya lebih ringan, sedangkan simping wanayasa/taringgul teksturnya lebih tebal dan lebih crunchy!


6. Sate Maranggi


Enak bgtt klo disantap barengan dg ketan bakar atau nasi timbel....


















7. Ranginang


Ada 2 macam ranginang atau rengginang yaitu yg dibuat dari beras ketan putih dan beras ketan hitam. 











 8. Opak & Kicimpring


Opak ini dibuat dari beras ketan putih. Opak itu paling enak dipanggang, lebih terasa tradisionalnya. Ada juga yg dibuat dari parutan singkong yang dinamakan Kicimpring.




9. Masakan Sunda

Terdiri dari nasi timbel, ikan asin , sambel , lalapan, sayur asem, tahu , tempe, ulukutek leunca, ikan bakar, karedok, gejosss jengkol, dll....
Maknyossss, brooo......!
tumis genjer
10. Manggis


Ini dia buah manis yang terkenal di seantero negeri dg kualitasnya yg bagus: MANGGIS atau dalam basa sunda disebut MANGGU. 






Kalo main ke Wanayasa, untuk teman dan kerabat, jangan lupa dengan membawa oleh - oleh nya juga, ya!
Selamat menikmati! 


Lain kali aku sambung lagi deh tentang nikmatnya berwisata kuliner di Wanayasa! Banyak tempat yang akan aku rekomendasikan buat sahabat blogku ini, biar acara wisata nya tambah mantaappppp! 

See You! :)


READ MORE - Makanan / Cemilan Khas Wanayasa

18 Mei 2011

Tentang Menikahkan Wanita Yang Hamil Zina





Boleh atau tidakkah menikahkan wanita yang sedang hamil zina?

a.  Jumhur Ulama kebanyakan membolehkan mengawini wanita hamil zina seperti pendapat Imam  Abu Hanifah, Syafi’I,  Ibnu Hazm dari kelompok Ad- Dhohiri, dll.
b.  Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Maliki melarangnya.
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal  mendasarkan larangannnya pada maksud lahir ayat- ayat tersebut dan hadist- hadist yang melarang membuahi janin yang sudah ada dari hubungan si wanita dengan orang lain.
c.  Adapun Abu Hanifah dan dan Ibnu Hazm, walau membolehkan perkawinannya, namun mereka melarang persenggamaan antara suami  istri tersebut sampai si wanita melahirkan anaknya, karena larangan Nabi untuk membuahi janin orang lain berlaku juga bagi wanita yang dihamili tanpa nikah, maka suaminya yang menikahinya dianggap orang lain, walau wujud orangnya sama.

d.  Sedang  As- Syafi’I membolehkan persenggamaan mereka karena tujuan nikah adalah menghalalkan persenggamaan.  Dari Ikhtilaf ini Imam Nawawi (dari madzhab Syafi’i) menyatakan:  hukum persenggamaan itu makruh (sebaiknya jangan dilakukan sampai sang bayi lahir)  berdasarkan Qoidah: Al- Khuruj minal Ikhtilaaf Mustahab (Keluar dari perbedaan pendapat itu sangat dianjurkan). Lihat Al- Majmu’ Lin- Nawawi.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (K.H.I) Indonesia.
Setelah memperhatikan semua ikhtilaf tentang ini dan setelah mempertimbangkan segala aspek hukum, sosial dan kemasyarakatan serta berdasarkan asas MASLAHAH MURSALAH (kepentingan umum), dimana diharapkan:

·       Ada orang tua yang nantinya akan bertanggung jawab atas  segala pengasuhan dan pendidikan anak-anaknya sampai ia dewasa.
·       Si pelaku perzinahan mendapatkan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki segala perilaku buruknya dengan membina keluarga yang sah, terhormat  dan dilindungi hukum.
·       Mengembalikan harkat martabat dan kehormatan  keluarga besarnya dan menutupnya dari AIB keluarga tersebut atas perilaku salah satu dari angota keluarga tersebut, maka:

K.H.I  (Kompilasi Hukum Islam) Indonesia menetapkan KEABSAHAN pernikahan antara seorang laki- laki dengan  wanita YANG TELAH HAMIL ZINA, dan menuangkannya pada BAB VIII pasal 53 ayat 1-3 demikian:

1. Seseorang wanita hamil  diluar nikah dapat dikawinkan dengan LAKI- LAKI YANG MENGHAMILINYA.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.


Status anak dari HAMIL ZINA :


Adapun anak dari hasil hubungan ZINA, maka setelah perkawinan kedua orang tuanya dapat ditetapkan dengan dua kemungkinan, yakni:

1.       Bila anak tersebut lahir 6 (enam) bulan LEBIH setelah perkawinan sah kedua orang tuanya, maka nasab nya adalah kepada Suami yang telah mengawini  ibunya itu.

2.       Bila anak tersebut lahir KURANG 6 (enam) bulan setelah perkawinan sah kedua orang tuanya, maka nasab anak tersebut adalah KEPADA IBUNYA.

Hal ini bersesuaian dengan pendapat jumhur ulama’ diantaranya Syekh Muhammad Zaid         Al-Abyani  yang menyatakan bahwa batas minimal umur kandungan adalah 180 hari = 6 bulan. Para Ulama’ mendasarkan hukumnya dari perpaduan dua ayat, masing masing dari Surat Al- Ahqoof 15 dan Surat Luqman ayat 14. 

ﻮﺤﻤﻠﻪ ﻭﻔﺼﺎﻟﻪ ﺜﻼﺜﻮﻦ ﺸﻬﺮﺍ ………(ﺍﻷﺤﻘﺎﻒ١٥)
ﻮﻔﺼﺎﻟﻪ ﻔﻰ ﻋﺎﻤﻴﻦ ……………………(ﻟﻗﻤﻦ١٤)

Menurut Surat Al- Ahqoof 15, waktu mengandung dan menyapih = 30 bulan
Menurtut Luqman 14, waktu menyapih itu =…………………………………= 24 bulan
Jadi waktu hamil minimal = …………………………………………………………….=  6 bulan
Sesuai dengan pernyataan tersebut, Imam Abu Hanifah menghitung jumlah 180 hari itu dari PERNIKAHAN, bukan dari mulainya hubungan sekssual diantara kedua orang tua biologisnya.

Catatan penting:

Maka pada kasus no. 2 , yakni jika si anak lahir kurang dari 6 bulan, bila si anak terlahir perempuan, jika ia nanti setelah dewasa hendak menikah, maka walinya bukan suami ibunya namun WALI HAKIM.
Tentu saja anak tersebut secara syar’I tidak mendapatkan hak waris sebagai anak yang sah dari suami ibunya itu bila nanti suami ibunya meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, terkecuali bila yang meninggal itu sebelumnya telah IQROR (membuat pernyataan) bahwa anak tersebut diakui sebagai anaknya sebagaimana diterangkan oleh  Badran Abu Al-Ainain sebagai konsekwensi kebalikan pada kasus anak LI’AN (suami yang menuduh istrinya mengandung bukan dari dirinya).

Namun demikian ada beberapa perbedaan pandangan tentang hal ini yang mengacu dari beberapa kejadian dimana terjadi kasus- persengketaan nasab anak- anak yang dibawa kepada keputusan Nabi  seperti kasus persengketaaan antara Sa’ad bin Abi Waqosh dan Abdu bin Zam,ah atau seperti apa  yang diputuskan Umar bin Al- Khottob tentang anak- anak jahiliyyah yang terlahir dari kebiasaan wanita- wanita mereka kumpul kebo dengan banyak lelaki, dimana Nabi dan Umar bin Al- Khottob memutuskan bahwa anak tersebut (TANPA  MELIHAT  UMUR  KEHAMILAN) adalah  anak SUAMINYA  YANG SAH, SESUAI SABDA Rasul dalam suatu peristiwa persengketaan tersebut diatas  dalam riwayat yang panjang, diantaranya:
  
ﺍﻟﻮﻠﺪ ﻟﻟﻔﺮﺍﺶ ﻮﻠﻠﻌﺎﻫﺮ ﺍﻠﺤﺠﺮ  . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻻ ﺍﻟﺗﺮﻤﺬﻱ

“Anak itu dinasabkan kepada  SUAMI  IBUNYA , sedangkan bagi si pelaku zina dia harus dihukum (dera/rajam)”. Hadist riwayat Jama’ah  ahli hadist terkecuali Turmudzi.

Wallohu A’lam.



Source: tanbihun.com
READ MORE - Tentang Menikahkan Wanita Yang Hamil Zina

6 Mei 2011

Cara Bikin Auto READ MORE di Blog

Pertama, silahkan tuju langsung ke halaman EDIT HTML, Cari kode </head> kemudian letakan script dibawah ini di atas kode </head> Kalo sudah, jangan lupa di simpan terlebih dahulu.

Langsung copy paste aja kode dibawah ini:


<script type='text/javascript'>
var thumbnail_mode = "float" ;
summary_noimg = 250;
summary_img = 250;
img_thumb_height = 120;
img_thumb_width = 120;

</script>


<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
/******************************************
Auto-readmore link script, version 2.0 (for blogspot)

(C)2008 by Anhvo

visit http://en.vietwebguide.com to get more cool hacks
********************************************/
function removeHtmlTag(strx,chop){
if(strx.indexOf("<")!=-1)
{
var s = strx.split("<");
for(var i=0;i<s.length;i++){
if(s[i].indexOf(">")!=-1){
s[i] = s[i].substring(s[i].indexOf(">")+1,s[i].length);
}
}
strx = s.join("");
}
chop = (chop < strx.length-1) ? chop : strx.length-2;
while(strx.charAt(chop-1)!=' ' && strx.indexOf(' ',chop)!=-1) chop++;
strx = strx.substring(0,chop-1);
return strx+'...';
}

function createSummaryAndThumb(pID){
var div = document.getElementById(pID);
var imgtag = "";
var img = div.getElementsByTagName("img");
var summ = summary_noimg;
if(img.length>=1) {
imgtag = '<span style="float:left; padding:0px 10px 5px 0px;"><img src="'+img[0].src+'" width="'+img_thumb_width+'px" height="'+img_thumb_height+'px"/></span>';
summ = summary_img;
}

var summary = imgtag + '<div>' + removeHtmlTag(div.innerHTML,summ) + '</div>';
div.innerHTML = summary;
}
//]]>
</script>


Masih pada halaman EDIT HTML, Beri tanda centang pada "Expand widget template" lalu temukan kode seperti dibawah

<data:post.body/>

Kalo sudah, ganti kode <data:post.body/> dengan semua kode dibawah ini

<b:if cond='data:blog.pageType != "item"'>
<div expr:id='"summary" + data:post.id'><data:post.body/></div>
<script type='text/javascript'>createSummaryAndThumb("summary<data:post.id/>");</script>
<span class='rmlink' style='float:left'><a expr:href='data:post.url'>READ MORE - <data:post.title/></a></span>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/></b:if>


silahkan disimpan dan lihat hasilnya :)

Selamat mencoba..!


Source: o-om.com
READ MORE - Cara Bikin Auto READ MORE di Blog

4 Mei 2011

Pulang kampung..

Minggu, 1 Mei 2011

Ada yang berbeda waktu aku pulang kampung kemarin. Diawali saat berjalan pagi di area Situ Buleud Purwakarta. Situ=danau) Biasanya..tahun lalu...Area ini dipenuhi dengan pedagang misbar alias gerimis bubar bercampur dengan masyarakat Purwakarta yang berolahraga, jogging, dan sebagainya dengan lalu lalang sepeda motor yang gak beraturan ikut nimbrung diantaranya.....penuuuhhhhh banget sama orang - orang yang belanja & berolahraga! Sumpek!


Tapi kini, semuanya berbedaaaaaaa bangettttt................ ! Kenapa?? Karena semuanya begitu indah, bersih, asri, nyamaannnnnn senyaman - nyamannya....heheee....

Hanya yang berolahraga dan yang asik menikmati pagi yang ada di area Situ Buleud. Sepeda motor / mobil dilarang ikut nimbrung di dalamnya..hehee...dijagain polisi tuuh..hehe..


Situ Buleud kini telah berganti wajah :D
Taman - taman nan cantik turut mengelilingi Situ Buleud yang semakin buleud (bulat). Patung Badak nampak gagah di depan Gapura Utama Situ Buleud, terlebih diiringi gemericik air dibawah patungnya..duuuhhh...bikin betah...
Pohon nan rindang, taman nan cantik...juga mushola yang bersih , toilet atau Jamban nya juga bersih menambah keindahan Situ Buleud yang elok... ah, pokona mah pibetaheun lah! heheee....


Lagi asik menikmati pagi di Situ Buleud, ketemulah aku sama Kang Dedi Mulyadi yang notabene adalah Bupati Purwakarta yang saat ini menjabat. Harus diakui, di tangan dialah Purwakarta berubah rupawan seperti ini. Bravo Kang Dedi, Bravo Purwakarta! I love U Full! :D

Kapan - kapan, fotonya aku upload deh, tunggu ya! :)

READ MORE - Pulang kampung..

Wanita-MT


Berhati-hatilah dalam memperlakukan wanita

Wanita adalah bidadari dunia yang mewarisi kelembutan halimun,
keteduhan bayangan awan, kesejukan embun pagi, dan aroma bebungaan surga.

Tapi jika Anda melukai hatinya yang lembut itu, langit akan pucat ketakutan  
dan neraka berkeringat dingin menghadapi kemarahan wanita.

Jika wanita betul-betul marah, tidak akan ada yang bisa selamat.

Mohon jangan dicoba.

Mario Teguh
4 Mei 2011
READ MORE - Wanita-MT